Kesadaran masalah pentingnya pendaftaran brand oleh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masih rendah. Padahal cara cek nama merk dagang itu mudah
Berdasar data dari Kementerian Hukum serta HAM (Kemenkumham), dari 60 juta pelaku UMKM tidak lebih dari 5% yang mendaftar brand pada 2020. Walau sebenarnya, peranan UMKM besar sekali untuk tulang punggung ekonomi nasional.
Pentingnya Merk Terdaftar Bagi UMKM
Setiap produk pasti memiliki nama yang dipilih. Tujuannya tentu saja untuk branding serta mudah dikenali di pasaran. Sayangnya beberapa pebisnis itu tidak mengedepankan pentingnya hak brand dagang. Walau sebenarnya, cara ini penting untuk melindungi produk yang dijual secara hukum untuk kelangsungan usaha, termasuk juga dengan cek brand online. Brand tercipta untuk jati diri pembeda dengan produk yang lain walau dengan barang atau jasa sama.
Ini pasti patut disayangkan, karena produk yang tidak mempunyai brand sah itu akan gampang dipakai oleh pihak ke-3 tanpa ada persetujuan. Aksi itu juga tidak dapat diatasi sebab tidak mempunyai sertifikat sah, yang berbuntut merugi buat beberapa pelaku usaha tersebut.
Permintaan Pendaftaran Merk Dagang Semakin Meningkat
Dari data yang kami dapatkan permintaan pendaftaran brand di setiap tahunnya terus alami kenaikan yang relevan. Pada 2018 contohnya, pemohon capai 8.829 serta bertambah di angka 10.632 di tahun 2019. Angka ini cukup membahagiakan, tentu saja buat Djki di bawah naungan Kemenkumham yang sering memberikan pembaharuan serta sosialisasi lengkap akan keutamaan hak brand. Cara cek merk sudah terdaftar atau belum untuk UMKM mudah sekali. Semuanya bisa dilakukan secara online yang mana lebih menghemat waktu dan biaya.
Pengembangan yang dilahirkan Djki banyak lewat skema tehnologi informasi yang terus ditingkatkan. Manfaatnya, untuk mempermudah pelaku dalam semua proses pendaftaran. Pelaku UMKM sendiri selama ini diketahui tetap memilih alternatif yang cepat efektif, serta irit biaya semisal pendayagunaan tehnologi digital.
Pihak Kemenkumham ketat pada pungli yang kemungkinan muncul dalam proses pengurusan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai pelaksana memperhitungkan hal tersebut, dengan transparan daftar biaya yang perlu dikeluarkan. Daftar biaya sendiri bisa didalami lewat situs resminya.
Pengembangan yang dibuat UMKM benar-benar bermacam, tetapi ketidaktahuan dan proses yang dipandang sulit banyak jadi halangan. Semenjak 2019, Djki sendiri sudah sediakan aplikasi pendaftaran. Sayangnya, aplikasi daftar online yang disiapkan pemerintah sedikit digunakan, cuma didominasi produk dari anak perusahaan besar.
Mudahnya Cek Nama Merk dagang Melalui Online
Terhitung semenjak 17 Agustus 2019, keseluruhnya pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual sudah berbasiskan online termasuk juga pada hak paten, hak brand, design industri, indikasi geografis. Karena itu, pemohon tidak perlu mengunjungi kantor Djki paling dekat sebab telah tidak sediakan loket fisik tetapi loket virtual yang nanti akan diverifikasi, termasuk juga dengan pembayaran online.
Loket virtual “Lockvid 20” contohnya, dikeluarkan Djki untuk pengembangan pendaftaran ditengah-tengah epidemi. Peluncuran ini, berusaha memberikan fasilitas pelaku usaha khususnya UMKM dalam service online. Dengan cara pendaftaran ini, diharapkan tingkatkan kesadaran serta mencipta ekosistem dagang yang bertambah sehat.
Pemilikan dengan cara legal, akan membuat perlindungan produk serta memberikan kekuatan berkembang semakin besar dengan keyakinan customer yang berkelanjutan. Kesalahan yang sering dirasakan pebisnis UMKM ialah cemas mengajukan akan tidak diterima.
Walau sebenarnya, permasalahan benar-benar dapat diperhitungkan dengan terhubung situs untuk memeriksa brand sudah tercatat atau belum, dan mempunyai persamaan dengan produk lain atau mungkin tidak. Detil penolakan oleh Djki dapat menolong pemohon dalam membuat brand baru atau dokumen pendukung buat perbaikan.
Pendaftaran hak dengan cek nama merk dagang diperlukan untuk membuat kompetisi usaha yang bertambah sehat, dan berdasarkan hukum untuk perlindungan dalam produksi, penjualan sampai hingga pada customer. Pelaku UMKM, tentu saja perlu menggenggam kepemilikan produk untuk fondasi usaha.