Persyaratan dan Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Home » Persyaratan dan Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah adalah salah satu dokumen penting yang menjadi bukti dan hak atas tanah terkuat saat menghadapi berbagai macam hal yang berkaitan dengan hukum. Ketika Anda membeli tanah ataupun mendapat warisan, tentunya balik nama perlu dilakukan.

Balik nama sertifikat ialah salah satu hal yang tentunya perlu dilakukan setelah Anda membeli atau mendapatkan tanah warisan, hal ini bertujuan agar hak kepemilikan tanah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Menjadi hal yang penting untuk Anda mengetahui berapa banyak biaya yang mungkin dikeluarkan Anda untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, ditambah lagi jika Anda ingin mengurus balik nama sertifikat secara mandiri tanpa menggunakan jasa notaris.

Jika Anda berencana untuk mengurus balik nama sertifikat tanah setelah melakukan transaksi jual bel, Anda harus mengetahui terlebih dahulu biaya rinci yang haris dikeluarkan dan syarat yang harus Anda lengkapi. Pengurusan sertifikat itu penting sebagai langkah preventif (pencegahan) terjadinya sengketa tanah yang berisiko pada masa mendatang.

Biaya balik nama sertifikat tanah ternyata tidak terlalu memakan biaya yang besar loh, dan dapat dilakukan melalui notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Namun sebelumnya Anda harus mengurus Akta Jual Beli (AJB) terlebih dahulu di Kantor PPAT, barulah setelah itu Anda dapat melanjutkan proses balik nama sertifikat.

Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah

Berikut beberapa ketentuan jika Anda ingin mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri.

Hal pertama yang harus disiapkan tentunya sejumlah dokumen untuk mengurus balik nama yang dapat didapatkan di kanto pertanahan setempat. Selanjutnya yaitu melengkapi syarat-syarat berikut:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP & KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di kantor BPN
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
  • Sertifikat Tanah Asli
  • Akta Jual Beli Tanah dari PPAT
  • Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli, dan atau kuasanya
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Selanjutnya jika persyaratan telah lengkap, kemudian menyerahkan semua dokumen tersebut pada petugas BPN. Anda juga perlu membayar biaya registrasi untuk kemudian pihak pembeli akan menerima tanda bukti menerima berkas. Kemudian nama pembeli selaku pemegang hak baru atas tanah dituliskan pada buku tanah dan sertifikat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) telah merumuskan besaran biaya balik nama sertifikat tanah. Yang dapat menjadi patokan ialah berdasarkan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah dengan mengalikan nilai tanah dengan luas tanah dalam satuan meter persegi dibagi 1.000. Contoh kasus adalah sebagai berikut:

  • Jika nilai tanah Rp500 ribu per m2 dengan luas total keseluruhan tanah mencapai 100 m2, maka Anda dikenakan biaya administrasi sebesar Rp100 ribu.
  • Jika nilai tanah Rp400 juta maka biaya pengurusan balik nama sertifikatnya mencapai Rp400 ribu.
  • Jika nilai tanahnya mencapai Rp4 juta maka biayanya mencapai Rp54 ribu.
  • Jika NJOP di suatu wilayah mencapai Rp2.925.000 maka biaya pengurusannya adalah Rp52.925.
  • Jika nilai tanah dengan NJOP sebesar Rp3,5 juta, maka biaya pengurusannya sebesar Rp53.500.

Kesimpulan

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting bukti kepemilikan tanah. Untuk itu jika membeli atau memiliki tanah, segera urus sertifikat tanah untuk mendapatkan legalitas atas kepemilikan. Apalagi untuk menghitung besaran biaya balik nama sertifikat tanah juga cukup mudah. Semoga informasi diatas bisa membantu bagi Anda yang membutuhkan

Tinggalkan komentar


labindo.co.id