e-IPO dengan IPO memiliki istilah yang mirip yang ada pada proses Initial Public Offering. Electronic Indonesia Public Offering atau disingkat e-IPO adalah sarana elektronik dan digital untuk mendukung proses penawaran umum saham perdana (IPO) suatu perusahaan kepada public atau masyarakat umum. Sistem dari e-IPO ini baru diterapkan pada awal tahun 2021. Proses dari e-IPO ini dilakukan sebelum saham dari perusahaan dicatatkan dan mulai diperdagangkan secara terbuka pada Bursa Efek Indonesia (IDX).
Penawaran Umum Saham Perdana atau IPO ini adalah proses penawaran saham perdana suatu perusahaan secara terbuka pada public (pasar perdana), yang bagaimana nantinya para investor yang berminat akan mampu melakukan pemesanan atas saham yg ditawarkan di pasar perdana.
Tujuan dari penggunaan sistem e-IPO antara lain yaitu meningkatkan kemudahan akses investor untuk berpartisipasi dalam Pasar Perdana dan meningkatkan kesempatan investor dalam memperoleh alokasi penjatahan. Selain tujuan yang tadi, tujuan yang lainnya yaitu dapat memperluas pastisipasi perusahaan efek sebagai selling agent dalam proses penawaran umum, serta meningkatkan likuiditas perdagangan saham di pasar sekunder pasca penawaran umum.
Pengertian Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO)
e-IPO atau Electronic Indonesia Public Offering adalah sarana digital untuk mendukung proses penawaran umum saham perdana kepada masyarakat umum atau publik. Di dalam sistem milik e-IPO berisi tentang perusahaan yang akan Initial Public Offering. Selain tentang perusahaan yang akan IPO, ada juga informasi tentang harga, jangka waktu penawaran, dan prospectus. Selain itu sebagai investor pun dapat melihat daftar perusahaan yang akan IPO mulai masa bookbuilding (masa penawaran awal).
Perbedaan e-IPO dengan IPO
1) Dari segi informasi
Dari segi informasi, sebelum e-IPO ada informasi IPO belum terdapat laman yang berisi seluruh info IPO. Sedangkan ketika dengan adanya Electronic Indonesia Public Offering atau e-IPO, akan terdapat situs khusus untuk seluruh IPO dalam proses. Dan juga investor dengan mudah dapat informasi tengtang IPO terbaru.
2) Dari segi penyediaan dana
Sebelum adanya e-IPO, untuk penyediaan dana ada di rekening penampung. Setelah e-IPO hadir, dana yang digunakan dapat diambil dari rekening yang sama di pasar. Dana berdasarkan pesanan akan terdapat pengembalian dana setelah alokasi, dilakukan sebelum adanya e-IPO. Sedangkan setelah adanya e-IPO, dana diambil berdasarkan hasil dari penjualan saja. Dikutip dari laman resmi e-IPO pada hari Jum’at yaitu “Lebih efisien, dan tidak ada opportunity cost dari dana mengendap.”
3) Dari segi partisipasi perusahaan efek
Setelah e-IPO hadir, seluruh perusahaan efek dapat ikut berpartisipasi. Namun sebelum hadirnya e-IPO, penjamin emisi pelaksana dan sindikasi saham saja yang dapat berpartisipasi dalam satu penawaran umum terbatas.
4) Dari segi proses pemesanan
Tentunya sebelum adanya e-IPO, pemesanan saham dilakukan secara manual. Setelah adanya e-IPO akhirnya tidak perlu repot lagi karena pemesanan bisa dilakukan secara online yaitu melalui e-form pada e-IPO.
5) Dari segi penjatahan pasti
Penjamin emisi saja yang nantinya mendapatkan penjatahan pasti, ini terjadi ketika e-IPO belum ada. Namun ketika sudah ada e-IPO penjatahannya tetap.
6) Dari segi penjatahan terpusat
Sebelum e-IPO hadir, penjatahan terpusat tidak diatur, namun setelah Electronic Indonesia Public Offering atau e-IPO ada akan ada minimum porsi untuk penjatahan terpusat.
Itu tadi pengertian dari e-IPO dan juga perbedaannya antara e-IPO dengan IPO. Semoga bermanfaat untuk Anda.