Tarif Merek Dagang Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Home » Tarif Merek Dagang Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Pendaftaran merek dagang penting sekali. Salah satu tujuannya agar tidak terjadi plagiasi. Untuk mengetahui tentang tarif merek dagang, berikut ulasannya

Tentu anda sudah tahu bahwa pendaftaran merek untuk usaha sangatlah penting. Hal ini bertujuan agar tidak ada plagiasi terhadap produk ataupun brand yang diusung dan dikenal oleh masyarakat.

Selain itu, tujuannya juga mematenkan kualitas serta produk yang anda miliki sehingga pendaftaran merek ini jadi poin yang harus diperhatikan. Tarif merek dagang harus dipahami sebelum mengajukan pendaftaran merek, berikut ulasan lengkapnya!

Adapun Daftar Tarif Merek Berdasarkan PP No 28 Tahun 2019 yaitu sebagai berikut

1. Permohonan Pendaftaran Merek

Untuk cara pengajuan pendaftaran merek dagang ada tahapan tertentu yang harus anda ikuti, sehingga tidak ada insiden penolakan di kemudian hari. Yang tidak kalah penting justru anda harus paham tarif yang dikenakan untuk setiap jenis yang akan diajukan.

Secara umum, pendaftaran suatu merek ini terdiri atas dua jenis, yaitu untuk usaha mikro dan usaha kecil serta untuk umum. Anda harus menggolongkan bisnis pada kelas yang sesuai agar permohonan diterima.

Biaya yang harus dikeluarkan untuk usaha mikro dan usaha kecil yang dijalankan secara online, yaitu sebesar 500 ribu rupiah. Merek dagang yang anda ajukan untuk bisnis yang dijalankan secara non elektronik atau manual dikenai biaya sebesar 600 ribu rupiah. Lain halnya dengan pendaftaran merek untuk kelas umum yang dijalankan secara online, yaitu 1,8 juta rupiah. Sedangkan kelas umum untuk bisnis non elektronik sebesar 2 juta rupiah.

2. Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek

Pendaftaran merek memang tidak mengenal daftar ulang, tetapi anda harus mengajukan perpanjangan perlindungan merek yang telah diajukan. Hal ini bertujuan agar izin merek masih tetap anda miliki. Bila tidak dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, merek tersebut bisa dipakai oleh orang lain. Anda bisa melakukan perpanjangan dalam 6 bulan sebelum masa habis atau maksimal dalam jangka 6 bulan sejak masa berakhirnya.

Harga yang dikenai juga berbeda, yaitu untuk 6 bulan sebelum masa berakhir hingga waktu perlindungan habis terdiri atas dua kategori. Pertama untuk UMKM online dikenai biaya 1 juta rupiah. Merek dagang untuk UMKM manual sebesar 1,2 juta rupiah.

Sedangkan untuk umum yang menjalankan usahanya secara online sekitar 2,2 juta rupiah. Usaha umum yang dijalankan secara non elektronik dikenai biaya yang lebih besar, yaitu sekitar 2,5 juta rupiah.

Perlindungan merek ini masih bisa anda miliki hingga maksimal dalam jangka 6 bulan setelah masa berlaku habis. Bila anda melakukan perpanjangan, maka akan dikenai denda berdasarkan kelasnya masing masing. UMKM secara online sekitar 2 juta, sedangkan yang non elektronik sekitar 2,4 juta rupiah. Usaha umum yang dijalankan secara online sekitar 4,5 juta rupiah dan secara non elektronik dikenai biaya sekitar 5 juta rupiah.

3. Pengajuan Banding Merek

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan permohonan merek anda ditolak, sehingga harus dilakukan peninjauan ulang. Anda bisa mengajukan banding merek dagang agar dapat diproses kembali. Ada beberapa tahapan atau syarat yang harus dipenuhi serta biaya yang harus dikeluarkan. Menurut PP no 28 Tahun 2019, setiap pelaku usaha dikenai biaya sekitar 3 juta rupiah pada saat melakukan banding atau kasasi terkait pengajuan merek untuk bisnisnya.

Bisnis yang dijalankan memerlukan branding agar mudah dikenal, salah satunya dengan miliki merek. Merek harus dipatenkan, sehingga harus diajukan secara pada Ditjen Kekayaan Intelektual. Sebelum melakukan pengajuan pendaftaran merek, anda harus lebih dulu paham kelas bisnis yang dimiliki. Hal ini berhubungan dengan tarif yang harus dikeluarkan karena sesuai dengan jenis dan metode bisnis yang dilakukan, seperti online atau manual.

Tinggalkan komentar