Sebagai peserta wajib pajak tentunya kita sudah mengetahui bahwa setiap tahunnya kita memiliki kewajiban untuk memberikan laporan SPT tahunan kepada pihak DPJ. Namun jika kita harus memberikan laporan SPT tersebut secara offline dengan mendatangi kantor pajak terdekat tak jarang hal tersebut memakan waktu yang lama karena banyak orang yang mengantre. Agar tidak mengantri kita bisa membayar pajak secara online dengan mudah.
Untuk menangani masalah tersebut pihak Direktorat Jenderal Pajak sudah memberikan solusi berupa pelaporan SPT tahunan yang bisa dilakukan secara online. Ya, kini pemberian laporan SPT tahunan bisa dilakukan secara online hanya melalui situs resmi DJP tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Tapi tentunya sebelum bisa melakukan hal tersebut anda harus mengerti tahapan – tahapannya.
Sebelum anda bisa menggunakan layanan pembayaran pajak dan juga pemberian laporan SPT secara online di situs resmi DJP, anda harus dipastikan memiliki EFIN pajak. Efin pajak ini dibutuhkan agar anda bisa menggunakan fitur E-Filling di DJP Online. Efin pajak sendiri merupakan singkata dari Electronic Filing Identification Number yang merupakan nomor identitas yang diberikan oleh pihak DJP.
Cara Mendapatkan EFIN Perpajakan Secara Online
Dengan nomor EFIN tersebut nantinya anda bisa melakukan segala transaksi perpajakan di DPJ Online. Cara mendapatkan Efin pajak itu sendiri yaitu anda bisa mendatangi kantor pajak untuk melakukan aktivasi terlebih dahulu. Atau cara kedua anda bisa mendapatkan Efin perpajakan secara online dengan mengikuti langkah – langkah berikut ini:
- Pertama anda bisa mengirim e-mail ke alamat kantor pajak “[email protected]” (tanpa tanda kutip). Untuk alamat email kantor pajak lengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Pada bagian subjek email tulis “Permintaan EFIN” Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap wajib pajak, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail yang masih aktif atau digunakan.
- Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
- Apabila sudah lengkap semua, silakan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail wajib pajak yang telah tercantum.
Kemudian setelah pihak DJP memberikan balasan dan memberikan EFIN pajak kepada anda barulah anda bisa menggunakan DJP Online.
Cara Menggunakan DJP Online
Berikut ini terdapat cara menggunakan DJP Online bagi pengguna awal:
- Pertama kunjungi laman resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login , melalui web browser di ponsel atau PC anda.
- Setelah itu pilih opsi “Belum Registrasi” yang tertera di halaman awal situs tersebut
- Selanjutnya anda akan diminta mengisi data secara lengkap menggunakan NPWP dan EFIN yang telah didapatkan tadi
- Tulis NPWP tanpa tanda setrip, isi kode keamanan, kemudian klik “Submit”
- Kemudian, masukkan alamat e-mail, nomor HP aktif, dan kode keamanan
- Masukkan pula password yang akan digunakan untuk akun DJP Online
- Setelah selesai membuat password Klik “Simpan” Cek e-mail yang telah didaftarkan, kemudian klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun
- Setelah itu akan muncul pemberitahuan “Aktivasi Akun Berhasil”, lalu
- Klik “OK” Masuk ke DJP Online dengan mengisi NPWP dan password
- Jika berhasil login maka akun telah berhasil diaktifkan.
Setelah anda melakukan semua tahapan registrasi awal di DJP Online tersebut kemudian anda sudah mendapatkan email terkait aktivasi akun anda barulah akun DJP Online anda bisa mulai digunakan. Anda bisa melakukan segala transaksi yang berhubungan dengan perpajakan secara online jika akun DJP Online anda sudah diaktivasi.