Sebagai pemilik kendaraan bermotor tentu tidak asing dengan plat nomor kendaraan. Selain sebagai identitas kendaraan bermotor baik roda dua atau roda empat, berdasarkan Undang- Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan setiap kendaraan wajib memasang plat nomor kendaraan. Dalam pemasangannya pun tidak boleh sembarang karena terdapat aturan yang harus dipatuhi, termasuk dalam pemasangan plat nomor cantik.
Tentu kalian pernah melihat beberapa kendaraan menggunakan plat nomor dengan angka tertentu atau membentuk nama yang unik? Memang menurut ketentuan diperbolehkan. Namun harus jadi catatan untuk mendapatkan plat nomor cantik tersebut harus melalui beberapa prosedur hingga biaya penerbitan yang tidaklah sedikit. Untuk lengkapnya berikut ulasannya.
Cara Membuat Plat Nomor Cantik
Mengenai plat nomor cantik, pemerintah sendiri telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Plat nomor cantik ini digolongkan pada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Khusus (NRKBK) yang mana proses pembuatannya harus melakukan langkah sebagai berikut:
Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan
Adapun dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Fotokopi SIM pemilik kendaraan
- Menyiapkan STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat permohonan NRKBK yang sudah ditandatangi oleh pemohon
- Surat kuasa jika pemohon mewakili pemilik asli kendaraan
Pilih plat nomor kendaraan
Pastikan saat memilih kombinasi baik angka maupun huruf untuk plat kendaraan sesuai aturan dan masih tersedia. Artinya kombinasi plat nomor tersebut belum digunakan oleh pihak lain
Datang ke Samsat terdekat
Setelah semua dokumen persyaratan sudah siap silahkan datang ke Samsat terdekat. Selanjutnya jika sudah memenuhi syarat maka pemohon diminta untuk membayar biaya pajak plat nomor cantik yang besarnya berbeda tergantung dari jenis kendaraan, lokasi dan juga kombinasi angka dan huruf yang dipilih.
Jika semua sudah sesuai ketentuan maka NRKBK akan diproduksi. Untuk produksi sendiri membutuhkan jangka waktu tertentu. Bisa pada hari H NRKBK langsung jadi atau harus kembali di lain hari untuk dengan membawa identitas asli saat proses pengambilannya.
Untuk persyaratan dan prosedur pengajuan NRKBK bisa saja satu daerah dengan lainnya ada sedikit perbedaan. Maka sebelum melakukan pengajuan sebaiknya cek syarat dan ketentuan yang berlaku di daerah Anda.
Besaran Biaya Pajak Plat Nomor Cantik
Untuk rincian biaya plat nomor cantik per penerbitan sebagai berikut:
1. NRKBK satu angka
Harga pajak plat nomor 1 angka tanpa huruf di belakang angka sebesar Rp. 20.000.000,-. Sedangkan jika satu angka dengan huruf di belakang angka harga pajak sebesar Rp. 15.000.000,-
2. NRKBK dua angka
Jika plat nomor dengan dua angka tanpa ada dibelakang angka maka besaran pajak yang harus dibayar sebesar Rp. 15.000.000,- Sedangkan NRKBK dua angka dengan huruf di belakang angka pajaknya sebesar Rp. 10.000.000,-
3. NRKBK tiga angka
Jika NRKBK tiga angka tanpa huruf dibelakang angka maka biaya pajak sebesar Rp. 10.000.000,-Untuk plat nomor cantik tiga angka dengan angka di belakangnya biaya pajaknya sebesar Rp. 7.500.000,-
4. NRKBK empat angka
Untuk biaya yang harus dikeluarkan penerbitan plat nomor cantik dengan empat angka tanpa huruf di belakangna sebesar Rp. 7.500.000,- Untuk NRKBK 4 angka cantik dengan huruf di belakang angka biaya yang dikenakan sebesar Rp. 5.000.000,-
Kesimpulan
Memiliki plat nomor kendaraan cantik tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi pemiliknya. Namun sebelum mendapatkan nomor cantik tersebut pastikan sanggup melengkapi persyaratan serta dokumen yang dibutuhkan. Selain itu siapkan juga biaya penerbitan NRKBK juga ya.