Terkena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengeceknya

Home » Terkena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengeceknya

Secara sadar atau tidak, sering kali pengguna kendaraan bermotor melanggar rambu- rambu lalu lintas. Akibatnya bisa mendapatkan tilang. Dahulu tilang dilakukan secara manual dan saat polisi lalu lintas berjaga di lokasi yang rawan terjadinya pelanggaran. Seiring dengan berkembangnya teknologi, tilang elektronik atau yang dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pun diberlakukan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Di Indonesia sendiri tilang elektronik atau ETLE sudah diberlakukan sejak tahun 2021. Sayangnya tidak semua pihak tahu apa itu tilang elektronik, sistem kerjanya hingga apa yang harus dilakukan saat terkena tilang elektronik. Di tulisan ini saya akan memaparkan secara lengkap terkait tilang elektronik untuk Anda. Yuk, simak sampai selesai ya

Apa Itu Tilang Elektronik?

Sebelum membahas lebih luas, sebaiknya paham dahulu pengertian tilang elektronik. Tilang elektronik adalah system tilang yang memanfaatkan teknologi dengan cara memasang kamera di sejumlah titik jalan raya. Tujuan pemasangan kamera tersebut untuk menemukan pelanggaran berlalu lintas sehingga keselamatan dan keamanan pengguna jalan lebih terjaga.

Kelebihan kamera ETLE ini selain bisa bekerja 24 jam nonstop juga dapat menangkap gambar secara otomatis saat terjadi pelanggaran lalu lintas. Selanjutnya si pelanggar lalu lintas akan menerima surat konfirmasi yang dikirim melalui POS dari polisi.

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Terkena Tilang Elektronik

Awal keberadaan tilang elektronik di sejumlah wilayah sempat jadi polemic. Padahal keberadaan tilang elektronik memberikan kesetaraan hukum untuk seluruh pengguna jalan dan semua jenis kendaraan. Berikut ini jenis jenis pelanggaran yang dapat ditilang elektronik antara lain:

  1. Melanggar marka dan rambu- rambu lalu lintas
  2. Tidak menggunakan sabuk pengaman
  3. Mengemudi sambil menggunakan handphone
  4. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan
  5. Tidak mengggunakan atau memakai plat nomor palsu
  6. Melawan arus saat berkendara
  7. Menerobos saat lampu merah
  8. Berboncengan lebih dari 3 orang
  9. Tidak menggunakan helm
  10. Pengendara motor tidak menyalakan lampu

Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik Atau Tidak

Tidak dipungkiri, keberadaan tilang elektronik sangat membantu dalam mengingatkan pengendara untuk lebih berhati- hati dalam berlalu lintas. Sayangnya banyak orang yang kadang tidak sadar telah melanggar lalu lintas hingga mendapatkan “surat cinta” dari polisi. Untuk itu, penting mengetahui cara cek kendaraan apakah terkena tilang elektronik atau tidak. Berikut ini langkah- langkah cara cek kendaraan kena tilang elektronik yaitu:

  1. Buka laman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement
  2. Masukkan nomor plat, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan yang ada pada STNK
  3. Setelah mengisi lengkap data yang dibutuhkan segera klik “cek data”
  4. Catatan pelanggaran akan muncul termasuk waktu dan lokasi terjadinya pelanggaran dan tipe kendaraan yang digunakan.
  5. Jika tidak pernah melakukan pelanggaran-pelanggaran maka setelah cek data muncul tulisan data tidak ditemukan

Terus, jika terdapat pelanggaran dan terkena tilang elektronik maka apa yang harus dilakukan? Tentu saja melakukan pembayaran tilang. Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan tapi belum membayar tilang maka STNK bisa di blokir lho. Jadi, jangan mengabaikan ya saat dapat saat dapat surat tilang yang dikirim baik via email atau langsung ke alamat rumah melalui POS

Cara Melakukan Pembayaran Denda Tilang Elektronik

Untuk prosedur pembayaran denda tilang elektronik tidak jauh beda dengan tilang konvensional. Pada tilang elektronik saat menerima surat tilang segera konfirmasi ke website yang disebutkan untuk mengetahui besaran denda yang harus di bayar serta jadwal sidang di pengadilan.

Selain itu, dengan konfirmasi ke situs yang ditentukan akan mendapatkan kode Virtual akun dari bank BRI yang digunakan untuk membayar denda. Jika menginginkan membayar denda secara online berarti tidak perlu datang ke pengadilan. Mudahkan?

 

 

 

 

Tinggalkan komentar


labindo.co.id