Mudah dan Tak Ribet, Begini Cara Perpanjangan Merek Dagang

Home » Mudah dan Tak Ribet, Begini Cara Perpanjangan Merek Dagang

Pentingnya perpanjangan merek dagang atau bisnis perlu dilakukan agar identitas usaha tidak hilang. Perlu diketahui, kepemilikan atas merek dagang merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di dunia usaha.

Namun, merek dagang yang sudah terdaftar memiliki masa berlaku selama 10 tahun dan harus diperpanjang. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai cara memperpanjang merek dagang, yuk simak ulasan selengkapnya berikut.

Bagaimana Cara Perpanjangan Merek Dagang?

Pengajuan untuk memperpanjang merek dagang biasanya dapat dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku habis. Serupa seperti saat proses pendaftarannya, cara memperpanjang merek dagang bisa dilakukan secara online

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah berkunjung ke laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kemenkumham. Adapun beberapa langkah lanjutan untuk memperpanjang merek dagang, di antaranya:

  • Pesan kode billing di laman resmi DJKI Kemenkumham.
  • Selanjutnya, pilih Merek dan Indikasi Geografi pada jenis pelayanan.
  • Jika sudah, pilih Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek lalu pilih sisa jangka waktu perlindungan merek.
  • Kemudian, masukkan data pemohon dan data permohonan, seperti nama, alamat lengkap, email, serta nomor ponsel.
  • Apabila sudah memasukkan data-data, lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/mobile banking.
  • Lalu, masuk ke akun merek di laman resmi DJKI Kemenkumham.
  • Pilih Pasca Permohonan Online, lalu pilih tipe permohonan Perpanjangan Jangka Waktu
  • Perlindungan Merek, masukkan kode billing yang sudah dibayarkan, klik Tambah Permohonan, dan masukkan Nomor Permohonan.
  • Kemudian, masukkan data pemohon, lampirkan dokumen persyaratan, isi catatan untuk petugas jika adam, lalu klik Selesai.
  • Jika permohonan untuk memperpanjang merek dagang telah dilakukan, selanjutnya pemilih usaha akan memperoleh surat bukti. Surat bukti tersebut menyatakan bahwa permohonan untuk memperpanjang merek sudah diajukan.

Apa Saja Manfaat Memperpanjang Merek Dagang?

Sebagai pelaku bisnis, mematenkan merek dagang merupakan salah hal yang wajib dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. Manfaat merek dagang serta  memperpanjang merek dagang suatu bisnis, antara lain:

Jaminan perlindungan hukum

Keutamaan bagi pemilik merek yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perlindungan merek dagang diatur dalam Undang-undang Hak Cipta Tahun 2002 dan telah disahkan langsung oleh Presiden. Untuk itu, jika merek disalahgunakan maka pemilik bisnis dapat menuntut secara hukum.

Menghindari risiko plagiarisme

Undang-undang Hak Cipta Tahun 2002 juga menjamin bahwa pemerintah akan melindungi pemilik merek dari pihak lain yang mencoba memasarkan produk dengan merek serupa. Hal ini tentu akan membingungkan konsumen dan merugikan pemilik asli merek. Dengan mendaftarkan merek, maka pemilik usaha tak khawatir mengenai plagiarisme.

Dapat meningkatkan nilai aset perusahaan

Merek yang sudah resmi terdaftar dan dipatenkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual akan membuat nilai aset semakin meningkat dan lebih bernilai. Merek sendiri merupakan salah satu aset perusahaan yang paling berharga dimana akan menentukan keberhasilan bisnis itu sendiri.

Menjadi citra perusahaan dan kepercayaan pelanggan

Suatu merek yang tak jelas tentu akan menimbulkan masalah kepercayaan pada calon konsumen. Apabila merek dagang  yang tak jelas dijiplak oleh orang tak bertanggung jawab, maka tak akan ada kejelasan di mata hukum. Karena itu, demi mempertahankan kepercayaan konsumen, maka penting untuk mematenkan merek sebelum memulai bisnis.

Kesimpulan

Demikian informasi terkait cara perpanjangan merek dagang dan manfaat mematenkan suatu merek. Apabila merek sudah disahkan secara hukum, tentunya pemilik bisnis tidak akan takut dengan plagiarisme atau hal lain yang merugikan.

Leave a Comment