Konsultasi Pajak dalam Perusahaan

Home » Konsultasi Pajak dalam Perusahaan

Dewasa ini semakin banyak pendirian usaha ataupun bisnis yang beragam, mulai dari konsumsi, kosmetik, pakaian, skincare dan lain sebagainya. Suatu usaha atau bisnis pasti tidak dapat terlepas dengan urusan perpajakan. Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di Indonesia sendiri menggunakan self assessment system untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan, yaitu wajib pajak diberikan kepercayaan sendiri untuk menghitung, membayar hingga melaporkan besarnya pajak yang terutang. Sudah menjadi tanggung jawab kita sebagai warga negara untuk turut berkontribusi dalam pembangunan negara.

Tidak sedikit pengusaha yang mengalami kesulitan untuk menghitung besarnya pajak yang ditanggung, sebab aturan dan ketentuan untuk menghitung pajak cukup rumit, sehingga membutuhkan pihak lain untuk membantu menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan. Inilah mengapa peran konsultan pajak menjadi krusial di era modern.

Konsultan pajak sendiri dapat berupa orang, badan atau lembaga yang menawarkan jasa konsultan pajak pada wajib pajak guna menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Di Indonesia sudah cukup banyak pelaku usaha yang menggunakan jasa konsultan pajak. Hal ini untuk membantu masalah perhitungan pajaknya dengan mudah, cepat dan profesional. Selain itu, apa saja si manfaat yang akan didapatkan dengan menggunakan jasa konsultan pajak, simak selengkapnya mengenai manfaat menggunakan konsultan pajak di bawah ini:

Manfaat konsultan pajak

1. Lebih efisien

Penghitungan pajak menjadi lebih efisien dan meminimalisir risiko kesalahan, sebab ditangani langsung oleh ahli profesional dalam bidangnya, sehingga menghindari untuk terjadinya lebih bayar atau kurang bayar pajak.

2. Mudah dan praktis

Dengan menggunakan jasa konsultan pajak, perusahaan tidak perlu susah payah untuk menghitung besarnya pajak yang akan dibayar. Cukup menghubungi konsultan pajak, maka perhitungan pajak untuk perusahaan dapat selesai dengan mudah, dan perusahaan dapat lebih fokus untuk pengembangan usaha.

3. Dapat melakukan perencanaan pajak

Perusahaan atau wajib pajak dapat menggunakan layanan perencanaan pajak atau tax planning untuk mengoptimalkan keuntungan perusahaan di masa depan.

4. Informasi yang relevan

Sama halnya dengan jenis undang-undang yang lainnya, peraturan undang-undang perpajakan masih sering di up date sesuai dengan perekonomian di Indonesia. Ketika perusahaan menggunakan layanan konsultan perpajakan dijamin informasi mengenai peraturan yang diperoleh adalah yang terbaru, sehingga dapat meminimalisir kesalahan saat perhitungan pajak perusahaan.

5. Pendampingan pemeriksaan pajak

Konsultan pajak akan mendampingi wajib pajak apabila terjadi pemeriksaan pajak. Hal ini karena tidak sedikit klien atau wajib pajak memahami perhitungan pajak. Di sini konsultan pajak dapat membantu untuk menyiapkan data atau dokumen-dokumen yang diperlukan agar tidak terjadi kesalahan saat pemeriksaan berlangsung.

Konsultan profesional

Dalam menggunakan jasa konsultan pajak, anda dapat melakukan riset di internet mengenai jasa konsultan pajak murah yang berpengalaman, atau anda dapat meminta rekomendasi dari rekan anda. Selain itu cari tahu mengenai sertifikasi, afiliasi professional, lisensi konsultan yang didirikan serta latar belakang pendidikan jika perlu. Hal ini supaya anda dapat memperoleh pelayanan yang maksimal, sehingga dapat membantu untuk menyelesaikan pelaporan hingga cara membayar pajak secara online maupun offline

Biasanya konsultan pajak akan membantu untuk konsultasi perpajakan, perencanaan, laporan Surat Pemberitahuan (SPT), kepatuhan pajak, maupun sengketa pajak jika ada. Untuk menggunakan jasa konsultan pajak tidak harus memiliki perusahaan yang besar, namun konsultan pajak sendiri juga bisa untuk perseorangan atau pribadi.

Tinggalkan komentar


labindo.co.id