Perbedaan Trademark Indonesia, Copyright, dan Hak Paten

Home » Perbedaan Trademark Indonesia, Copyright, dan Hak Paten

Seperti yang kita ketahui bahwa perkembangan teknologi semakin masif belakangan ini. Salah satu hal yang paling mencolok adalah perkembangan teknologi di bidang media sosial. Di media sosial belakangan ini juga sering disinggung mengenai copyright. Nah, pada artikel ini akan dijelaskan mengenai perbedaan trademark, copyright, dan hak paten.

Pengertian Trademark Indonesia

Pengertian trademark indonesia yang perlu anda tahu.

Trademark merupakan suatu simbol atau nama yang diasosiasikan ke dalam suatu produk atau jasa yang mana memunculkan suatu penilaian dari konsumen untuk merk. Biasanya trademark ini bisa juga disebut sebagai merk dagang. Trademark ini memiliki posisi yang sangat penting terutama untuk suatu produk barang atau jasa.

Trademark digunakan sebagai identitas dan pembeda dari produk barang atau jasa yang sejenis atau berbeda. Biasanya trademark ini akan berlaku antara 7 hingga 20 tahun dan bisa melakukan perpanjangan waktu. Nah, merek dagang di negara Indonesia sendiri diatur di dalam Undang – Undang No. 15 Thn. 2001.

Pengertian Copyright

Copyright atau hak cipta merupakan suatu hak eksklusif bagi mereka para penerima hak atau para pencipta untuk memperbanyak ciptaan produknya, untuk mengumumkan, atau memberikan suatu izin atas karya tersebut dengan tidak mengurangi batasan – batasan yang telah dibuat dan diatur di dalam peraturan perundang – undangan yang telah berlaku di dalam undang – undang. Undang – undang yang mengatur mengenai copyright adalah Undang – Undang No. 19 Thn. 2002.

Hak cipta atau copyright ini bisa dimiliki oleh organisasi, perusahaan, bahkan seseorang yang dapat didengar, dilihat, dan dirasakan. Sebelumnya sudah disinggung mengenai hak eksklusif yang mana hak eksklusif itu terdiri atas beberapa hak sebagai berikut:

  1. Dapat menjual hasil karya baik itu di dalam negeri atau pun keluar negeri.
  2. Dapat memperbanyak kuantitas hasil karyanya.
  3. Dapat meningkatkan kualitas karya.
  4. Dapat membuat karya tiruannya secara bebas
  5. Dapat memamerkan atau menyebarkan hasil karya kepada masyarakat baik itu secara publik maupun secara private.
  6. Dapat memberikan hak eksklusif ini kepada orang lain.

Pengertian Hak Paten

Hak paten atau hak eksklusif merupakan suatu hak yang diberikan oleh negara kepada suatu organisasi atau perorangan atas penemuan karya di bidang teknologi. Jadi, hak paten ini hanya berbatas pada teknologi saja, dan bukan ke segala bidang. Hak paten sendiri biasa diberikan kepada suatu mesin, barang, atau proses yang sedang digunakan atau sedang diproduksi.

Hak paten juga bersifat teritorial yang mana hanya berlaku pada suatu lokasi saja. Nah apabila kalian ingin mematenkannya di negara lain, kalian bisa mematenkannya lagi di negara lain. Mereka sebagai pemegang hak paten dapat membuat, menjual, menyewakan, memakai, menyerahkan, hingga menyediakannya untuk dijual atau disewakan.

Jangka waktu hak paten yaitu selama 20 tahun dan dapat diperpanjang jika ingin diperpanjang. Akan tetapi untuk hak paten yang sifatnya sederhana hanya berlaku sepanjang 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi.

Pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengatakan bahwa hak eksklusif ini berlaku selama pemilik produk atau pencetus ide sedang melakukan riset dan penyempurnaan atas produk. Atau juga bisa diberikan ke pihak lain berdasarkan persetujuan dari pihak yang sudah menemukan sebelumnya.

Penutup

Trademark Indonesia pada artikel ini semoga bisa membantu. Di atas sudah dijelaskan secara gamblang mengenai trademark, copyright, dan hak paten sehingga dapat memberikan pemahaman yang baik untuk kalian semua.

Tinggalkan komentar


labindo.co.id