Hak Kekayaan Intelektual dan Jenisnya

Home » Hak Kekayaan Intelektual dan Jenisnya

Pengertian hak kekayaan intelektual harus dipahami agar nantinya tidak melanggar Undang- Undang yang berlaku. Minimnya informasi membuat banyak yang belum mengerti pentingnya menghargai hak ini

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak yang timbul karena proses pemikiran manusia yang berguna untuk manusia. HKI  atau yang memiliki akronim HaKI bisa disimpulkan keuntungan ekonomis yang muncul karena hasil pemikiran kreatif.

Jadi hak ini tidak hanya bermanfaat bagi pemiliknya. Bisa juga diturunkan ke anak cucunya, dijual bahkan dilisensikan. Tentunya untuk melakukan semua itu harus sesuai dengan undang- undang yang berlaku ya

Pentingnya Mendaftakan HKI

Dunia ekonomi akan terus mengalami perubahan. Terlihat dari kompetisi usaha yang makin ketat dan sulit. Beberapa pelaku bisnis berlomba menciptakan produk terbaru dengan beberapa ide unik. Beberapa ide itu dapat terhitung dalam kreasi atau apa saja yang bisa dibuat lewat hasil pikirannya.

Namun apa jadinya jika ide unik justru bisa menjadi sela untuk kompetitor usaha mengikuti hal itu? Bagaimana perasaan kita jika ide tersebut diambil oleh pihak lain?

Sebenarnya agar ide tidak diambil alih oleh pesaing usaha atau pihak lain sangat mudah. Anda dapat segera mendaftarkan pada Hak Kekayaan Intelektual. Pentingnya mendaftarkannya yaitu :

Hak eksklusive atas merek yang didaftarkan

Ketika produk sudah terdaftar, Anda mendapatkan hak ekslusive atas produk tersebut. Juga bisa mengijinkan pihak lain menggunakan merek tersebut dengan sebuah perjanjian yang disebut lisensi. Apalagi cara pendaftaran merek juga sangat mudah.

Terlindung dari pembajakan

Saat ini orang ingin dengan instan mendapatkan keuntungan. Salah satunya dengan menggunakan merek pihak lain yang sudah terkenal. Jika mengalami hal tersebut tidak perlu khawatir. Karena berdasarkan undang- undang dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Pembajakan dapat digolongkan sebagai tindakan pidana.

Mendapatkan perlindungan hukum

Suatu merek yang secara resmi terdaftar akan mendapatkan sertifikat hak eksklusive. Hak tersebut berlaku sepuluh tahun dan dapat diperpanjang jika telah habis masanya. Jika suatu saat terdapat permasalahan hukum, maka dapat menjadikan bukti saat di pengadilan.

Jenis- Jenis Hak Kekayaan Intelektual

Beberapa HKI yang sudah ditetapkan undang- undang antara lain : Hak cipta, Hak paten, Merek, Rahasia Dagang, Design Industri, Design Tata Letak Circuit terintegrasi, Tanda-tanda Geografis, Rahasia Dagang.

Pada Hak Kekayaan Cendekiawan pada dasarnya terdiri jadi 2 (dua) sisi, yakni :

  1. Hak Cipta;
  2. Hak Kekayaan Industri, yang terbagi dalam :
  • Paten;
  • Merek;
  • Design Industri;
  • Design Tata Letak Circuit terpadu;
  • Tanda-tanda Geografis; dan
  • Rahasia Dagang.

Apakah bedanya? Silahkan kita ulas satu demi satu.

Hak Cipta

Ialah hak terbatas pembuat yang muncul secara automatis berdasar konsep deklaratif sesudah satu ciptaan direalisasikan berbentuk riil tanpa ada kurangi limitasi sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan.

Hak Cipta ini umumnya berlaku untuk beberapa macam kreasi seni atau kreasi cipta seperti Puisi, sinetron, Kreasi Catat, Film, Lukisan, Patung, Lagu dan lain-lain.

Hak Paten

Paten adalah hak terbatas yang berasal dari negara ke inventor. Hak tersebut berdasar hasil invensinya di bagian tehnologi untuk sepanjang waktu spesifik. Serta melakukan sendiri invensinya atau memberi kesepakatan pada pihak lain untuk melakukan.

Saat itu invensi ialah inspirasi inventor yang terlihat pada suatu aktivitas perpecahan permasalahan yang detil di bagian tehnologi. Bisa berbentuk produk atau proses pembaruan dan peningkatan dari produk atau proses itu.

Hak Merek

Merek ialah satu sinyal yang bisa diperlihatkan secara grafis berbentuk gambar, simbol, nama, kata, huruf, angka, formasi warna, berbentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau gabungan dari 2 (dua) ataupun lebih elemen itu untuk membandingkan barang dan/atau layanan yang dibuat oleh orang atau tubuh hukum dalam aktivitas perdagangan barang dan/atau layanan.

Desain Industri

Design Industri (DI) ialah satu kreativitas mengenai wujud, komposisi, atau formasi garis atau warna, atau garis dan warna. Atau kombinasi dari padanya yang berupa tiga dimensi atau dua dimensi yang memberi kesan-kesan estetis. Dan bisa secara real dalam skema tiga dimensi atau dua dimensi. Bisa untuk hasilkan satu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Circuit Terintegrasi sendiri ialah satu produk berbentuk jadi atau 1/2 jadi, yang ada bermacam komponen. Dan sekurangnya satu komponen itu ialah komponen aktif, yang beberapa atau semuanya sama-sama terkait secara terintegrasi dalam suatu bahan semikonduktor.

Tinggalkan komentar