Cara Pendaftaran Merek dan UU Merek Baru

Home » Cara Pendaftaran Merek dan UU Merek Baru

Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual kini semakin diperluas. Undang-Undang pendaftaran merek dan tanda Geografis ditambahkan lingkupnya yakni merek suara, tiga dimensi dan hologram.

Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Usaha

Merek merupakan nama, tanda atau identitas suatu produk dan jasa. Produk atau jasa tersebut dikenal atau tidak di masyarakat karena namanya. Sayang banyak usaha yang belum memahami pentingnya sebuah merek. Terutama UMKM yang kadang meskipun ada mereknya namun belum didaftarkan secara resmi.

Padahal jika merek terdaftar secara resmi di dinas terkait, akan membuat usaha lebih aman. Kedepan merek produk tersebut dilindungi jika suatu saat ada pihak tertentu yang menggunakan produk tersebut. Akan ada sertifikat dari Menteri Hukum dan HAM yang dapat dijadikan bukti di pengadilan jika ada masalah dikemudian hari.

Jenis Merek Yang Perlu Didaftarkan

Selama ini merek sering dikaitkan dengan produk dan jasa saja. Dengan perkembangan jaman, ada tambahan merek yang dapat didaftarkan yang disebut merek nontradisional. Merek tersebut meliputi tipe suara, hologram dan 3 dimensi.

Ke-3 tipe pendaftaran merek nontradisioal itu mendapat penataan dalam salah satunya pasal UU Merek dan Tanda-tanda Geografis. UU tersebut baru mendapat ketetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Mennurut Fathlurachman, UU merek yang lama cuman meliputi mengenai ketentuan registrasi merek konservatif.

Beliau yang merupakan Direktur Merek dan Tanda-tanda Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Cendekiawan ingin memperluas perlindungan terhadap terhadap produsen di jaman ekonomi kreatif ini. Oleh karenanya, faksinya dan Komisi III DPR menginisasi ada tambahan lingkup.

Maksudnya, supaya kekayaan cendekiawan makin tumbuh subur di zaman ekonomi inovatif ini. Ini pasti mengakselerasi Pendaftaran merek. “Nanti, wujud tipe suara spesifik, hologram dan wujud tiga dimensi, bisa didaftarkan di DJKI,” ucapnya ke pada suatu acara.

Ia memberikan contoh merek suara bisa dijumpai pada grafis bunyi satu produk yang dibuat oleh satu perusahaan. Suara yang mempunyai keunikan spesifik lah yang bisa diklaim untuk didaftarkan brand-nya. Tentang hal merek hologram terkait dengan design gambar bolak balik.

Sedang merek tiga dimensi diantaranya bisa dijumpai pada botol minuman. Rangkaian ketentuan mengenai lingkup merek baru sudah tersusun dalam draf yang sekarang sedang disodorkan ke Presiden. Ke-3 type merek itu bisa didaftarkan sesudah lewat bermacam syarat dan tes tehnis.

“Pekerjaan rumah kami besar sekali yakni bagaimana menyosialisasikan ke-3 merek baru ini ke publik. Tetapi kami percaya diri ini akan disongsong secara baik,” katanya.

Perombakan ini, sambungnya, adalah cara Indonesia mengadopsi Kesepakatan Singapura dalam UU Merek dan Tanda-tanda Geografis. Tentang hal negara yang berpedoman Kesepakatan Singapura per Juli 2016 sejumlah 45 negara.

Mereka diantaranya Singapura, Amerika Serikat, Swiss, Bulgaria, Denmark, Australia dan Moldova. Fathlurachman janjikan UU Merek dan Tanda-tanda Geografis yang baru, lebih menyingkat waktu registrasi dan tarif Merek Dagang. Awalnya, registrasi merek dan tanda-tanda geografis memerlukan waktu 15 bulan. Sekarang, prosesnya lebih cepat jadi delapan bulan.

Walau belum memperoleh nomor, UU Merek dan Tanda-tanda Geografis yang mendapat persetujuan jadi undang-undang pada 27 Oktober 2016.  Kasubdit Pengecekan Merek, Direktorat Merek dan Tanda-tanda Geografis HKI, Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Merek dan Tanda-tanda Geografis HAKI, Kementerian Hukum dan HAM, Didik Taryadi, menerangkan jika pemerlakukan undang-undang itu berlaku sesudah tiga puluh hari mendapat penetapan.

Perbedaan UU Merek Lama dengan UU Merek Baru

Lalu, apa yang membandingkan UU Merek lama dengan UU Merek dan Tanda-tanda Geografis yang barusan yang mendapat kesepakatan jadi undang-undang?. Berdasar penjabaran yang Bapak Didik Taryadi pada acara hukum online bertopik Undang-Undang Merek dan Tanda-tanda Geografis 2016: Implementasi, Implikasi dan Tantanganya ada banyak ketidaksamaan berkaitan undang-undang merek yang baru yang lama.

Lalu mengapa nama undang-undangnya berbeda? Perbedaan tersebut karena materi muatan telah lumayan banyak. Sehingga pada akhirnya penyetujuan tanda-tanda geografis.

Menurut Didik, ketetapan dalam undang-undang yang baru cuman berlaku pada permintaan setelah penetapan Undang- undang sebelumnya. Sedang untuk permintaan yang memakai undaang-undang yang lama dapat di selesaikan dengan undang- undang lama

Saat Terjadi Perselihan Tentang Merek

Penuntasan perselisihan di bagian merek bisa melalui proses peradilan, Arbitrase atau Pilihan Penuntasan Perselisihan. Menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 76, Pemilik merek tercatat atau yang menerima Lisensi Merek

tercatat baik secara sendiri atau bersama dengan pemilik merek bisa ajukan tuntutan pada faksi yang lain secara tanpa ada hak memakai merek yang memiliki kesamaan pada dasarnya atau kesemuaannya untuk barang atau jasa.

Tinggalkan komentar