Hak Perlindungan Anak di Indonesia

Home » Hak Perlindungan Anak di Indonesia

Hak perlindungan anak Indonesia diatur oleh undang- undang. Sehingga harus dilaksanakan dengan baik sebagai amanat untuk kesejahteraan bangsa

Banyak anak di Indonesia menghadapi kekerasan dalam komunitas-komunitas mereka. Karena usia, edukasi, dan tubuh yang belum dewasa, banyak anak tidak siap untuk tahan kekerasan.

Hak perlindungan anak Indonesia

Untuk perlindungan anak di Indonesia, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak pada tahun 2002. Anak adalah orang yang berusia di bawah 18 tahun. Berikut adalah 7 hak perlindungan anak di Indonesia:

1. Hak untuk Menikmati Hidup

Pasal 4 menyatakan bahwa, anak punya hak untuk menikmati hidup tanpa kekerasan. Karena itu, orang tua atau wali anak harus melindungi anak dari kekerasan atau bahaya. Termasuk juga menghindarkan dari gizi buruk pada anak

2. Hak untuk Menikmati Pendidikan

Pasal 9 menyatakan bahwa anak punya hak untuk menikmati pendidikan. Maka itu, anak dilindungi dengan aman dari guru, kepala sekolah, admin sekolah, dan pengawas anak lain selama anak-anak terdaftar dalam yurisdiksi sekolah.

3. Denda atas Kekerasan

Pasal 80 dan 81 menyatakan bahwa hukum kekerasan anak, tergantung kepada tindak pidana nya, adalah denda yang berkisar antara Rp. 100,000,000 sampai Rp. 300,000,000 dan juga bisa dipenjara untuk sekitar 5 sampai 15 tahun.

4. Perlindungan dari Pengabaian

Pasal 301 menyatakan bahwa pengabaian anak yang mengakibatkan mereka untuk mengemis di jalan adalah tindak pidana.

5. Kepedulian Pemerintah Terhadap Anak Terlantar

Pasal 34 menyatakan bahwa pemerintah akan menyediakan sumber daya yang cukup bagi anak yang terlantar.

6. Perlindungan dari Perbudakan

Pasal 74 menyatakan bahwa pekerjaan anak yang merugikan kesehatan, keselamatan, dan moralitasnya adalah tindak pidana. Pasal 68 sampai 71 menyatakan bahwa anak-anak tidak boleh bekerja, tetapi juga memberi pengecualian untuk kondisi yang mengizinkan anak-anak bekerja.

7. Kekuasaan Pemerintah untuk Perlindungan Anak

Pasal 59 menyatakan bahwa kekuasaan pemerintah akan dilaksanakan untuk perlindungan anak saat mereka menjadi korban penculikan, perdagangan manusia, kekerasan, penganiayaan, dan tindak pidana lainnya.

Pasal 66 sampai 71 menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan pemulihan untuk anak-anak yang mengalami tindak pidana yang sangat kejam sampai memerlukan intervensi pemerintah.

Kesimpulan

Dengan mematuhi Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2002, anak-anak dapat menikmati lebih banyak pelindungan yang sudah tersedia di Indonesia.

Tinggalkan komentar


labindo.co.id