Sejarah Berdirinya LPS dan Perkembangannya

Home » Sejarah Berdirinya LPS dan Perkembangannya

Pernah berpikir uang tabungan di bank akan hilang ketika bank mengalami kegagalan?. Dahulu saya pernah berpikiran seperti itu. Namun sekarang saya tak perlu kawatir lagi tentang simpanan yang ada dibank.  Sejak kenal dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) rasa kawatir itu hilang berganti dengan kepercayaan pada bank. Yang belum kenal serta penasaran atau yang sudah tahu ingin lebih tahu lebih dekat dengan LPS.

Sejarah berdirinya LPS

Berdirinya LPS di Indonesia tidak bisa lepas dari krisis ekonomi yang menimpa Indonesia tahun 1998. Dimana pada krisis ekonomi tersebut masyarakat menarik uang simpanan dibank secara besar- besaran yang menyebabkan beberapa bank mengalami masalah solvabilitas dan pada akhirnya ditutup. Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat akan bank, pemerintah mengambil kebijakan guarantee blanket yaitu memberi penjaminan kepada nasabah yang menyimpan uangnya dibank.

Sebenarnya lembaga serupa LPS yang pertama yang mendirikan adalah negara Amerika Serikat  pada 16 Juni 1933 oleh Presiden F.D Roosevelt. Sebab berdirinya pun hampir sama dengan Indonesia dikarenakan sekitar tahun 1930-an, Amerika Serikat mengalami krisis ekonomi yang sangat parah sehingga dari 9.000 bank mengalami kerugian. Kondisi seperti ini disebut dengan banking panic. Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada bank maka pemerintah Amerika Serikat membentuk Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) yang berfungsi melindungi simpanan nasabah.

Dibeberapa negara lain yang mengalami masalah krisis ekonomi ataupun ingin memberikan perlindungan pada nasabah terhadap simpanannya di bank juga mengikuti kebijakan Amerika Serikat yaitu membentuk lembaga penjamin simpanan. Di Indonesia sendiri sebenarnya sebelum krisis ekonomi tahun 1998 pemerintah sudah berencana untuk membentuk lembaga penjamin simpanan. Namun belum terealisasikan karena mendapat penolakan dari bank. Penyebab penolakan adalah adanya biaya tambahan yang dikeluarkan bank sebagai premi kepada lembaga penjaminan. Namun berrdasarkan kondisi krisis tahun 1998 dan melalui pembahasan panjang maka pada 22 September 2004 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi didirikan.

Perkembangan LPS

Dalam perkembangannya selain sebagai lembaga penjamin simpanan yaitu telah terbukti membayarr klaim nasabah ketika bank mengalami kegagalan, LPS bersama lembaga keuangan lainnya seperti OJK turut menjaga stabilitas perbankan nasional.  Partisipasi LPS diwujudkan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dunia perbankan melalui workshop, lokakarya dan seminar diberbagai tingkatan baik dunia pendidikan maupun masyarakat secara umum. Pemberian edukasi dengan mengandalkan perkembangan teknologi IT juga dilakukan LPS melalui website resmi LPS yaitu lps.go.id. Ada juga yang memanfaatkan media social melalui fan page-nya LPS membagikan informasi melalui berita tentang LPS, kisah inspirasi tentang menabung, quote yang membangun dan juga kuis yang mencerdaskan.

Setelah LPS berdiri lebih dari satu dekade dari tahun ke tahun bank peserta penjaminan semakin bertambah.  Per januari 2017 peserta penjaminan bank sebanyak 116 bank. Terdiri dari 103 bank umum konvensional dan 13 bank syariah. Bank umum konvensional terdiri atas 4 bank pemerintah, 25 bank pemerintah daerah, 64 bank swasra dan 10 bank asing yang beroperasi di Indonesia. Dari tahun ke tahun pun jumlah rekening masyakata mengalami peningkatan. Pada Januari 2017 rekening masyarakat telah mencapai lebih dari 200 juta rekening. Ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank semakin besar karena adanya perlindungan simpanan yang diberikan LPS.

Sebagai amanat Indonesia turut aktif dalam menjalin hubungan dengan negara lain, LPS pun mewujudkan dengan menjalin kerjasama dengan lembaga serupa dari berbagai negara. Bahkan LPS juga menunjukkan kepedulian dengan turut membantu membidani lembaga serupa di Negara Kamboja.

Dengan uraian diatas semoga semakin menambah pengetahuan kita serta menjadi penyemangat untuk  menyimpan uang di bank dari pada tempat yang lainnya yang belum keamanannya.

Leave a Comment