Alhamdulillah, beberapa hari yang lalu kita bertemu dengan tahun baru Hijriyah. Tentunya bukan sekedar merayakan pergantian tahun saja. Sudah selayaknya menjadi moment “hijrah” untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Termasuk dengan mendekatkan diri pada zat pemilik alam semesta.
Sebagai hamba yang takwa tentu ingin menjalankan segala perintah-Nya. Salah satunya yaitu berzakat. Zakat sendiri adalah mengeluarkan harta tertentu yang diberikan kepada orang yang berhak. Di Islam sendiri terdapat 2 macam zakat yaitu zakat fitrah dan zakat maal.
Untuk zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh seluruh umat Islam menjelang hari Raya Idul Fitri. Sedangkan untuk zakat Mall atau harta dikeluarkan saat harta yang dimiliki telah mencapai nisab. Harta disini bisa berupa hasil pertanian, emas, hingga gaji setiap bulannya.
Sebagai seorang ibu rumah tangga sekaligus freelancer saya bersyukur bisa memperoleh penghasilan sendiri selain mendapatkan nafkah dari suami. Meskipun tidak banyak tapi cukup untuk kebutuhan sehari- hari hingga sedikit menabung. Dalam memperolehnya saya berusaha mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan syariat atau dengan kata lain pekerjaan tersebut halal.
Selain itu, meskipun pendapatan saya belum mencapai nisab saya tetap mengeluarkan zakat. Saya ingin ada keberkahan dalam penghasilan yang saya miliki.
Mengapa harus berzakat Maal?
Membayar zakat sebagai salah satu melaksanakan rukun Islam merupakan bentuk keimanan seorang hamba kepada Tuhannya. Manfaat zakat bukan sekedar hubungan vertikal seseorang tapi juga berefek positif baik untuk dirinya juga lingkungannya, antara lain :
1. Membersihkan harta
Seperti yang kita ketahui, harta yang kita miliki bukan sepenuhnya milik pribadi tetapi ada hak orang lain yang membutuhkan. Dengan membayar zakat menjadi sarana membersihkan harta serta menunaikan hak orang lain yang ada pada harta yang kita miliki.
2. Hati menjadi tenang
Saat telah menunaikan membayar zakat baik itu zakat fitrah maupun maal akan timbul perasaan lega dalam hati. Itulah mengapa zakat akan membuat hidup menjadi lebih tenang.
3. Sarana mengelola keuangan
Saat ada niatan menunaikan membayar zakat tentu sedari awal telah menghitung berapa zakat yang harus dibayarkan. Selanjutnya menghitung berapa kira- kira penghasilan yaang harus disisihkan agar bisa menunaikan zakat. Dengan pertimbangan tersebut tentu mulai mengatur keuangan sehingga tanpa disadari, zakat telah menjadi sarana mengelola keuangan dengan baik
4. Mengurangi pajak penghasilan
Dalam Undang- Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat menjelaskan bahwa mengeluarkan zakat dapat memberikan keuntungan yaitu mengurangi pajak penghasilan sehingga wajib pajak tidak terkena beban ganda. Caranya agar pajak bisa dikurangi karena telah menunaikan zakat yaitu dengan membuat laporan ke Badan Amil Zakat Nasional.
5. Berkontribusi mengurangi kemiskinan
Fungsi lain zakat yaitu membantu langsung kepada orang yang membutuhkan secara materi. Memberikan zakat jika tepat sasaran akan mengurangi kesenjangan sosial antara si kaya dan miskin serta membantu negara mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Kemana harus menyalurkan zakat Maal?
Dalam Islam zakat sudah ada ketentuan yang mengaturnya termasuk kepada siapa zakat tersebut harus diberikan yaitu kepada 8 mustahik. Bagi yang sekitar tempat tinggalnya masih banyak orang kekurangan tentu bisa langsung menyalurkannya sendiri. Namun berbeda jika tinggal di lingkungan berada serta memiliki kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga untuk menyalurkan perlu lembaga khusus penyalur zakat.
Saat ini banyak berdiri Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang siap menyalurkan zakat. Namun yang perlu diingat sebelum memutuskan untuk memberikan amanah kepada lembaga tersebut, harus mengetahui terlebih dahulu kredibilitasnya.
Diantara bukti suatu lembaga Amil Zakat terpercaya antara lain :
- Memiliki badan hukum yang telah terdaftar di kemenhukam
- Memiliki pengawas syariat dalam menjalankan tugasnya baik internal maupun eksternal
- Terdapat kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan
- Memiliki program pemberdayaan umat yang berkelanjutan
- Bersifat nirlaba
- Di audit baik oleh swasta maupun pemerintah
Selain LAZ tersebut terpercaya dalam pengelolaan dana umat hingga memiliki program pemberdayaan yang bagus, penting juga memilih yang memberikan kemudahan muzakki (orang yang berzakat) untuk berzakat. Salah satu LAZ yang sesuai dengan kriteria diatas dan amanah dalam menyalurkan dana umat serta menyediakan zakat mudah yaitu Rumah Zakat
Rumah Zakat, Lembaga filantropi Terpercaya di Indonesia
Bicara tentang rumah zakat, saya termasuk sudah lama mengenalnya. Saat awal kuliah sekitar tahun 2010 kebetulan termasuk yang mendapatkan kemanfaatan program melalui pelatihan Relawan. Meskipun pada akhirnya saya tidak menjadi Relawan, namun bukan berarti materi yang saya dapatkan hilang begitu saja. Justru semangat untuk bekerja keras serta berbagi kepada yang membutuhkan semakin tertanam kuat di dalam diri saya.
Saat ini Rumah Zakat kian beranjak dewasa. Berusia 24 tahun bukanlah hal yang mudah bagi Rumah Zakat untuk tumbuh, berkembang dan menjadi fasilitator kemandirian masyarakat. Pasti ada tantangan, pasang surut hingga ujian untuk menjadikan Rumah Zakat Lembaga Filantropi di Indonesia.
Perkembangan Rumah Zakat Dari Tahun ke Tahun
Milestone Rumah Zakat di awali tahun 1998 lahir dengan nama DSUQ. Beranjak tahun 2006 bertranformasi menjadi institusi profesional sekaligus berubah nama menjadi Rumah Zakat. Selanjutnya di tahun 2010 berkomitmen menjadi world class socio religious NGO.
Di tahun 2016 Rumah zakat semakin melebarkan sayapnya dengan bertranformasi menjadi Entrepreunerial institution. Sejak tahun 2020, Rumah Zakat telah bertransformasi menjadi World Digital Philantropy Institution. Itu artinya, Rumah zakat berkomitmen untuk menjadi lembaga filantropi internasional berbasis pemberdayaan seperti yang tertuang dalam Visi dan Misi Rumah Zakat.
Di usianya yang telah dewasa ini, Rumah Zakat terus menjalankan program kemanfaatannya. Hingga saat ini sudah sebanyak 1695 desa berdaya, 20 sekolah Juara dan 8 klinik yang tersebar di seluruh Indonesia.
Untuk kantor pelayanannya juga sudah menjangkau di 18 Provinsi di Indonesia. Begitupun donatur aktif mencapai 689.000 lebih di tahun 2021 membuktikan kepercayaan yang besar diberikan masyarakat kepada Rumah Zakat.
Tidak mengherankan jika lebih dari 50 penghargaan telah di dapatkan Rumah Zakat hingga tahun 2021. Begitupun dengan hasil audit ke 15 kalinya menyatakan Rumah Zakat berstatus WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Tidak mengherankan jika Rumah Zakat telah menjadi model pemberdayaan serta mewakili Indonesia dalam forum Zakat internasional antara lain :
- IMSA Annual Meeting 2019 di Chicago
- Hadir dalam World Zakat Forum
- Menjadi modelling program pemberdayaan umat KEMENAG RI
Penutup
Kehadiran Rumah Zakat sebagai Lembaga Amil Zakat terpercaya bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menyalurkan zakat, infaq hingga shodaqohnya. Apalagi berbagai program pemberdayaannya telah terbukti memberikan impact positif bagi para penerima manfaat. Selain itu berbagai prestasi yang diperoleh juga membuktikan bahwa Rumah Zakat Lembaga Filantropi Internasional berbasis profesional.