Indonesia saat ini mulai memberlakuakn pajak dengan sistem self assessent atau yang bisa disebut kepercayaan untuk melakukan perhitungan terutang, melunasi kekurangan pajak, dan juga melaporkan pajak ke Dirjen Pajak.
Namun pada kenyataanya banyak diantaranya yang belum memahami apa itu pajak berserta maknanya. Mungkin beberapa orang berpendapat jika pajak diperuntukkan bagi setiap warga negara hanya untuk membayar sebuah pungutan kepada pemerintah saja.
Padahal, pajak ini juga mempunyai maksud dan tujuan untuk negara. Peran dari pajak juga dapat kita lihat pada pembangunan infrastruktur, pendidikan, ekonomi, dan juga sektor lainnya.
Setiap dari kita pasti sudah merasakan manfaat dari pajak berbagai fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah.
Mulai dari sekolah transportasi umum hingga vaksin dibiayai dari sumber pendapatan negara yang sebagian besar komposisinya berasal dari pendapatan pajak.
Karena hal itu, pada artikel ini kami akan memberikan penjelasan tentang pajak. Mulai dari pengertian, jenis, dan fungsinya untuk Anda.
Apa yang Dimaksud dengan Pajak?
Pegertian pajak secara resmi dapat kita temukan pada pasal 1 ayat 1 undang-undang ketentuan umum dan tatacara perpajakan atau UU KUHP.
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan definisi tersebut pajak dapat kita tinjau menjadi beberapa unsur yaitu kontribusi wajib kepada negara dan yang bersifat memaksa artinya pemungutan pajak bersifat wajib dan dapat dipaksakan.
Jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana berdasarkan undang-undang.
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang dan pajak hanya dapat dipungut apabila ada peraturan yang mengatur dalam undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu.
Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, tetapi dapat merasakanya. Misalnya berupa perbaikan Jalan Raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga Anda, pendidikan bagi anak Anda, dan lain sebagainya digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Nah, tentunya sebagian besar orang pasti sudah tau apa itu pajak dapat dikatakan bahwa pajak juga merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan.
Baik itu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar pemerintah bisa mengurangi utang.
Fungsi-fungsi Pajak
Setelah Anda mengetahui tentang jenis-jenis pajak, selanjutnya adalah tentang fungsi-fungsi pajak. Secara umum, fungsi pajak dapat digolongkan menjadi 4. Antara lain:
1. Fungsi Budgetair atau Fungsi Anggaran
Dalam hal ini, pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak negara
Tujuannya adalah untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya.
Sehingga dapat dikatakan bahwa fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan antara pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
2. Fungsi Regulasi atau Fungsi Mengatur
Kedua, adalah fungsi regulasi atau fungsi mengatur. Disini dapat dijelaskan bahwa pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam hal sosial dan ekonomi.
Fungsi mengatur atau regulasi ini antara lain pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi pajak dapat juga digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor seperti pajak ekspor barang.
Selain itu, pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri dan pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
3. Fungsi Distribusi atau Fungsi Pemerataan
Ketiga adalah fungsi distribusi atau fungsi pemerataan. Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan rencana pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Keempat adalah fungsi stabilisasi, fungsi ini mengartikan bahwa pajak ini dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi perekonomian.
Manfaat Pajak
Apa manfaat pajak bagi warga negara? Mungkin pada penjelasan di atas sempat disinggung tentang apa manfaatnya. Dibawah ini manfaat pajak secara umum.
1. Membiayai pengeluaran reproduktif
Pajak digunakan untuk pembayaran pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat, contohnya: pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
2. Membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara
Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran yang bersifat self liquiditing, contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
3. Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif
Selain hal di atas, pajak juga digunakan untuk membiayai pengeluaran yang digunakan untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
4. Membiayai pengeluaran yang tidak produktif
Pajak juga digunakan dalam membiayai pengeluaran yang dipakai untuk biaya pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang.
Pada penjelasan di atas dapat kita pahami jika pajak memiliki manfaat yang cukup berarti bagai keberlanjutan suatu negara. Karena itu, sebagai warga negara yang baik maka sudah seharusnya membayar pajak secara rutin dan taat.
Jika Anda merasa kesulitan untuk bayar pajak, adapun saat ini jasa konsultan pajak yang akan membantu dengan baik. Mereka akan bertanggungjawab untuk mengurus pajak Anda secara penuh dan tepat.
Apabila Anda berdomisili di wilayah Jojga, Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak Jogja Trust Tax Consultant. Jasa konsultan pajak yang sudah berpengalaman dan akan mengurus pajak dengan benar.
Manfaat lain dari pajak ini adalah untuk misalnya layanan transportasi publik seperti nanti ada pengaspalan jalan raya kemudian membangun tempat-tempat kegiatan umum, pelayanan kesehatan masyarakat dan juga untuk pembangunan sarana pendidikan.
Nah, inilah penjelasan tentang pajak yang dapat Anda pahami, jangan lupa untuk taat bayar pajak.